10 Tersangka Penusukan Jemaat Hkbp Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya menahan 10 orang yang diduga terlibat kasus penusukan dan penganiyaan jemaat Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP), termasuk Ketua FPI Bekasi Murhali Barda. Mereka ditahan setelah polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Murhali ditetapkan menjadi tersangka karena diyakini telah menghasut dan memprovokasi sehingga terjadi penusukan terhadap anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing. Murhali dikenakan pasal 160, 170, 351 dan 335 KUHP.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya, yakni AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA, dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, terhitung pukul 23.00 WIB tadi malam, jumlah tersangka adalah sebanyak 10 orang. "Tadi malam statusnya jadi tersangka. Siang ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Boy.
Boy mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan polisi. "Sangat besar kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.
Saat ini polisi terus meminta keterangan dari para tersangka.
Pada Minggu pagi kemarin, 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing diserang sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor saat berjalan menuju gereja. Sang pendeta dihantam balok, sementara Hasian ditusuk hingga robek perutnya. Penganiayaan ini dipicu konflik pembangunan gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur.


Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Penusukan  HKBP
detiknews.com : Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa membuktikan siapa pelaku penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi. Rekonstruksi pun akan digelar untuk mengetahui kronologis kejadian.
"Pelaku yang mengunakan senjata tajam dan melakukan penusukan belum bisa dibuktikan. Kita akan melakukan reka ulang untuk mengetahui kronologisnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Sepuluh tersangka yang saat ini diproses terkait insiden tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kesepuluh tersangka menurut Boy juga bukan warga Ciketing Mustika Jaya.
"Semua tersangka bukan warga situ (Ciketing), mereka berasal dari kampung yang tidak terlalu jauh dari lokasi, yaitu Kampung Cikarang dan Bebelan," terangnya.
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi pada Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Hari ini status Murhali pun dinaikkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Berita dan informasi is proudly powered by blogger.com | Design by BLog Bamz Published by Template Blogger

jaket tenun | Pengobatan Jantung Koroner